Jika cita-cita menjadi Ketua KPK terealisasi, ada beberapa langkah yang akan saya lakukan.
Pertama,
saya akan menyelesaikan kasus-kasus yang ada, seperti Bank Century, Hambalang, pengadaan
simulator SIM, dan dugaan korupsi beberapa pegawai pajak.
Kedua,
saya akan menyelesaikan kasus-kasus lama yang tak dijamah, misalnya kasus kaburnya
para koruptor ke luar negeri. Dari puluhan koruptor yang kabur, hanya beberapa
yang serius ditangani KPK, lainnya bagai hilang ditelan bumi.
Ketiga,
saya akan mengajukan RUU Pemberian Bantuan Hukum untuk Koruptor kepada DPR. Intinya,
pengacara yang akan mendampingi tersangka korupsi adalah pengacara independen
yang terjamin kredibilitasnya. Selama ini, pengacara lebih terkesan membela secara
membabi buta, sehingga tak heran jika banyak kasus korupsi yang berakhir pada
pembebasan tersangka.