"Indonesia
adalah negara hukum, jadi jangan main hakim sendiri." Pernahkah
Anda mendengar kalimat tersebut? Saya kerap mendengar jargon
tersebut, terutama kalau berkenaan dengan isu-isu hukum. Sebagai
negara yang berlandaskan hukum, sudah menjadi keharusan jika masyarakatnya hidup
dengan tenteram dan nyaman. Akan tetapi, melihat fakta yang ada, sepertinya korelasi antara
"negara hukum" dengan "kenyamanan masyarakat" sebagai warga negara
belum bisa berbanding lurus.
Sebagai contoh, kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil akan berbeda penanganannya dengan kasus-kasus yang menimpa para pejabat negeri ini. Tidak hanya dalam proses penanganan, vonis yang dijatuhkan pun kadang tidak masuk di akal manusia. Bagaimana bisa seorang anak bernama Aal di Kota Palu, Sulawesi Tengah, diseret ke Pengadilan Negeri Palu karena dituduh mencuri sandal senilai Rp 30 ribu milik Brigadir Satu Ahmad Husni Harahap, anggota polisi. Aal terancam hukuman lima tahun penjara (http://berita.liputan6.com/). Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Gayus Tambunan, pegawai Dirjen Pajak yang didakwa melakukan korupsi dan suap (http://berita.liputan6.com/). Vonis itu pun bisa jadi berkurang dengan adanya istilah potong masa tahanan, remisi, dan embel-embel nggak jelas lainnya. Apa ini yang namanya keadilan hukum di Republik tercinta ini?
Sebagai contoh, kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil akan berbeda penanganannya dengan kasus-kasus yang menimpa para pejabat negeri ini. Tidak hanya dalam proses penanganan, vonis yang dijatuhkan pun kadang tidak masuk di akal manusia. Bagaimana bisa seorang anak bernama Aal di Kota Palu, Sulawesi Tengah, diseret ke Pengadilan Negeri Palu karena dituduh mencuri sandal senilai Rp 30 ribu milik Brigadir Satu Ahmad Husni Harahap, anggota polisi. Aal terancam hukuman lima tahun penjara (http://berita.liputan6.com/). Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Gayus Tambunan, pegawai Dirjen Pajak yang didakwa melakukan korupsi dan suap (http://berita.liputan6.com/). Vonis itu pun bisa jadi berkurang dengan adanya istilah potong masa tahanan, remisi, dan embel-embel nggak jelas lainnya. Apa ini yang namanya keadilan hukum di Republik tercinta ini?







