Jika cita-cita menjadi Ketua KPK terealisasi, ada beberapa langkah yang akan saya lakukan.
Pertama, saya akan menyelesaikan kasus-kasus yang ada, seperti Bank Century, Hambalang, pengadaan simulator SIM, dan dugaan korupsi beberapa pegawai pajak.
Pertama, saya akan menyelesaikan kasus-kasus yang ada, seperti Bank Century, Hambalang, pengadaan simulator SIM, dan dugaan korupsi beberapa pegawai pajak.
Kedua,
saya akan menyelesaikan kasus-kasus lama yang tak dijamah, misalnya kasus kaburnya
para koruptor ke luar negeri. Dari puluhan koruptor yang kabur, hanya beberapa
yang serius ditangani KPK, lainnya bagai hilang ditelan bumi.
Ketiga,
saya akan mengajukan RUU Pemberian Bantuan Hukum untuk Koruptor kepada DPR. Intinya,
pengacara yang akan mendampingi tersangka korupsi adalah pengacara independen
yang terjamin kredibilitasnya. Selama ini, pengacara lebih terkesan membela secara
membabi buta, sehingga tak heran jika banyak kasus korupsi yang berakhir pada
pembebasan tersangka.
Keempat,
saya akan berkoordinasi dengan pemerintah, baik dari pusat hingga bawah. Tidak
bisa dimungkiri bahwa penyakit korupsi telah mengurat nadi dalam diri bangsa
ini. Sejarah membuktikan bahwa bangsa Indonesia telah sejak zaman kerajaan menerapkan
sistem upeti.
Kelima,
saya akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
membuat peraturan nasional terkait penanggulangan korupsi. Misalnya, pemberian
sanksi bagi siswa yang melakukan pencotekan dan plagiarisme. Sanksinya beragam,
dipanggil orangtuanya; diskors; bahkan dikeluarkan dari sekolah.
Keenam,
saya akan memanfaatkan pesatnya dunia informasi dan teknologi sebagai media
kampanye akan pentingnya penanaman sifat dan sikap antikorupsi sedari dini. Hal
ini bisa dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan para pegiat dunia maya
yang konsisten menyuarakan antikorupsi. []
Gambar: eshape.files.wordpress.com
Gambar: eshape.files.wordpress.com
0 Komentar:
Posting Komentar